Kriteria dan Persyaratan

Kriteria Lokasi Akses Internet

  • 1. Lokasi publik/Fasilitas umum
  • 2. Lokasi tersedia bangunan permanen untuk perangkat indoor
  • 3. Informasi mengenai ketersediaan Listrik
  • 4. PIC (Person in Charge) Lokasi yang diusulkan
  • 5. Tidak tersedia internet mandiri
  • 6. Sinyal Seluler 4G tidak tersedia atau terbatas
  • 7. Kelengkapan data nama Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
  • 8. Kelengkapan data Titik Koordinat Lokasi (Longitude dan Latitude)
  • 9. Kelengkapan berkas Surat Permohonan dan Surat Penyataan

Kriteria Lokasi Base Transceiver Station (BTS)

  • 1. Tersedia penduduk
  • 2. Point of Interest di sekitar lokasi yang diusulkan
  • 3. Tidak adanya jaringan telekomunikasi seluler/blank spot
  • 4. Lahan yang dapat disediakan (sekitar 20 x 20 m)
  • 5. Kelengkapan Data Nama Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
  • 6. Kelengkapan Data Titik Koordinat Lokasi (Longitude dan Latitude)
  • 7. Kelengkapan Berkas Surat Permohonan dan Surat Pernyataan

Persyaratan Usulan Akses Internet dan Base Transceiver Station (BTS)

  • 1. Usulan Lokasi berasal dari*:

    • (a) Kementerian/Lembaga
    • (b) Pemerintah Daerah
    • (c) Organisasi Masyarakat dengan Dukungan dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota
  • 2. Penggunaan Platform PASTI (https://pasti.baktikominfo.id/)

    PASTI adalah platform untuk mengajukan permohonan kebutuhan Akses Internet, BTS serta infrastruktur lainnya kepada BAKTI Kominfo

    • - Pengguna yang dapat mendaftar dan menggunakan aplikasi PASTI:

      • (a) Pemerintah Daerah (Diskominfo Setempat)
      • (b) Kementerian
      • (c) Lembaga
    • - Syarat pendaftaran dan penggunaan Aplikasi PASTI:

      • (a) ASN
      • (b) Registrasi Organisasi
      • (c) Registrasi Akun
      • (d) Surat Keputusan Pendaftaran Penanggung Jawab Aplikasi dari Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
      • (e) Kelengkapan Dokumen penunjang lokasi usulan (https://bit.ly/dokpenunjangaibts)
      • (f) Daftar lokasi usulan yang faktual

*) Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika

1. Registrasi

Pada tahap awal pemohon harus menyiapkan Surat Keputusan (SK) terlebih dahulu lalu melakukan registrasi di www.pasti.baktikominfo.id. Registrasi terdiri dari 2 tahap, yaitu Registrasi Organisasi dan Registrasi Akun.

Registrasi Organisasi

Pemohon dapat melakukan registrasi Organisasi terlebih dahulu dengan mengklik “Daftar Organisasi” pada Homepage seperti berikut ini:

Daftar Organisasi

Kemudian pemohon dapat mengisi kelengkapan pada form seperti email, jenis organisasi, no. telepon dan nama PIC. Lalu pemohon juga memasukkan wilayah administrasi organisasi dan mengupload SK yang sudah disiapkan.

Form Permohonan Organisasi Baru

Registrasi Akun

Setelah registrasi organisasi berhasil dan sudah terverifikasi maka pemohon dapat melakukan registrasi akun dengan mengklik “Daftar Akun Baru” atau “Daftar” pada Homepage seperti berikut ini:

Daftar Akun Baru

Kemudian akan ditampilkan form Permohonan Akun Baru. Pemohon dapat mengisi kelengkapan pada form seperti pemohonname, email, nama, no. telepon dan jenis organisasi. Lalu pemohon juga memasukkan wilayah administrasi organisasi yang sesuai dengan cakupan dan mengupload SK yang digunakan untuk registrasi organisasi. Pilih organisasi sesuai dengan yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Form Permohonan Akun Baru

2. Pengajuan Permohonan Akses Internet Single

1. Pilih Menu Permohonan kemudian klik submenu Permohonan Akses Internet terakhir klik submenu Ajukan Permohonan Single

Page Permohonan Akses Internet

2. Mengisi Form Permohonan

a. Detail dan Kontak

Pada tahap Detail dan Kontak, pemohon wajib mengisi detail kontak pemohon dan detail kontak PIC lapangan yang bertujuan untuk mempermudah team terkait dalam berkoordinasi untuk pemasangan akses internet di lokasi yang diajukan.

Permohonan AI Single - Detail dan Kontak

b. Detail Lokasi

Pada tahap Detail Lokasi, pemohon wajib menginput data yang dibutuhkan pada form isian data lokasi yang diajukan, seperti nama lokasi, alamat lokasi, titik koordinat, ketersediaan listrik dan lain-lain.

Permohonan AI Single - Detail Lokasi

c. Akses dan Perangkat

Pada tahap Akses dan Perangkat, pemohon diarahkan untuk mengisi form isian data terkait Sumber Listrik, ID Pelanggan, Kebutuhan Bandwidth yang diinginkan, Kondisi akses internet yang terdapat di lokasi yang diajukan.

Permohonan AI Single - Akses dan Perangkat

d. Kelengkapan Berkas

Pada tahap Kelengkapan Berkas, pemohon diwajibkan untuk mengunggah dokumen penunjang berupa surat usulan pengajuan yang ditujukan ke Direktur Utama Bakti Kominfo Jakarta, detail lokasi yang diajukan untuk pemasangan akses internet, serta gambar lokasi yang akan diajukan untuk pemasangan akses internet. Dokumen penunjang yang diunggah harus dalam bentuk PDF sedangkan untuk gambar lokasi yang diunggah dalam bentuk jpeg dengan kapasitas maksimal 10 MB.

Permohonan AI Single - Kelengkapan Berkas

e. Konfirmasi

Pada tahap Konfirmasi, pemohon melakukan pengecekan kembali tahapan awal “Detail dan Kontak” sampai dengan “Kelengkapan Berkas”, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kesalahan penginputan pada form isian data.

Permohonan AI Single - Konfirmasi

3. Pengajuan Permohonan Akses Internet Batch

Pilih Menu Permohonan kemudian klik submenu Permohonan Akses Internet terakhir klik submenu Ajukan Permohonan Batch

Foto Menu AI Batch

Pada tahap pengajuan permohonan batch, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan usulan lebih dari satu lokasi dengan mengisi template permohonan batch yang dapat diunduh pada menu permohonan batch.

Permohonan AI Batch – Unduh Template Permohonan

Berikut ini terlampir contoh template permohonan batch untuk pengajuan permohonan akses internet

Permohonan AI Batch – Template Permohonan

User wajib untuk mengisi data pada kolom yang tersedia di template permohonan batch, untuk mengantisipasi terjadinya gagal upload. Apabila sudah melakukan pengisian template, maka pemohon dapat mengunggah file tersebut pada sub menu “Unggah File Permohonan”.

Permohonan AI Batch - Unggah File Permohonan

Selanjutnya pemohon dapat mengunggah dokumen penunjang pada sub menu “Unggah Dokumen Penunjang Permohonan Akses Internet”, kemudian klik “Ajukan”. Dokumen penunjang terdiri dari Surat Pengajuan Permohonan Akses Internet yang ditujukan ke Direktur Utama BAKTI Kominfo, Detail Lokasi yang diajukan, dan gambar dari lokasi yang diajukan.

Permohonan AI Batch - Unggah Dokumen Penunjang

4. Pengajuan Relokasi Akses Internet

Pemohon dapat mengajukan permohonan relokasi melalui aplikasi PASTI dengan masuk ke menu “Status” permohonan Akses Internet, kemudian pada data yang ditampilkan di kolom “Detail” pilih icon “Ajukan Relokasi”. Relokasi dapat diajukan dengan syarat lokasi sudah memiliki status “Operasional” di aplikasi PASTI.

Permohonan AI – Ajukan Permohonan Relokasi

Setelah pemohon mengklik icon “Ajukan Relokasi”, akan ditampilkan form pengajuan perubahan. Tahap Pertama, pemohon dapat mengunggah surat pengajuan.

Permohonan AI - Unggah Surat Pengajuan Relokasi

Tahap selanjutnya, pemohon dapat mengaktifkan tombol relokasi untuk menampilkan form isian pengajuan relokasi.

Permohonan AI - Aktifkan Form Pengajuan Relokasi

Pemohon diwajibkan mengisi kelengkapan data permohonan relokasi dengan cara memilih lokasi permohonan yang pernah diajukan terlebih dahulu.

Permohonan AI - Pilih Lokasi Permohonan

Setelah memilih lokasi permohonan yang pernah diajukan, maka Provinsi s.d. Desa serta Alamat Lengkap dan Nama Lokasi otomatis terisi.

Permohonan AI – Generate Data Lokasi Permohonan Relokasis

Selanjutnya pemohon dapat mengisi field lainnya yang masih kosong seperti Alasan Relokasi, Perihal, Nomor Surat, Nama Organisasi, Tanggal Surat, Latitude Longitude, dan Kodepos. Apabila semua field sudah terisi pemohon dapat mengklik “Ajukan” untuk mengajukan permohonan relokasi.

5. Pengajuan Ubah Bandwidth Akses Internet

Pemohon dapat mengajukan permohonan Ubah Bandwidth melalui aplikasi PASTI dengan masuk ke menu “Status” permohonan Akses Internet, kemudian pada data yang ditampilkan di kolom “Detail” pilih icon “Ajukan Relokasi”. Ubah Bandwidth dapat diajukan dengan syarat lokasi sudah memiliki status “Operasional” di aplikasi PASTI.

Permohonan AI – Ajukan Permohonan Ubah Bandwidth

Setelah pemohon mengklik icon “Ajukan Relokasi”, akan ditampilkan form pengajuan perubahan. Tahap Pertama, pemohon dapat mengunggah surat pengajuan.

Permohonan AI - Unggah Surat Pengajuan Ubah Bandwidth

Tahap selanjutnya, pemohon dapat mengaktifkan tombol Ubah Bandwidth untuk menampilkan form isian pengajuan Ubah Bandwidth.

Permohonan AI - Aktifkan Form Ubah Bandwidth

Pemohon diwajibkan mengisi kelengkapan data permohonan ubah bandwidth seperti Bandwidth Yang Diajukan, Nomor Surat Lampiran, Tanggal Surat, Nama Organisasi, Tanggal Mulai dan Tanggal Selesai, Alasan, serta Perihal.

Mengisi Kelengkapan Data Ubah Bandwidth

Apabila semua field sudah terisi pemohon dapat mengklik “Ajukan” untuk mengajukan permohonan Ubah Bandwidth.

6. Pengajuan Permohonan BTS Single

1. Pilih Menu Permohonan kemudian klik submenu BTS terakhir klik submenu Ajukan Permohonan Single

Menu permohonan bts single

2. Mengisi Form Permohonan

a. Detail dan Kontak

Pada tahap Detail dan Kontak, pemohon wajib mengisi detail kontak pemohon dan detail kontak PIC lapangan yang bertujuan untuk mempermudah team terkait dalam berkoordinasi untuk pembangunan tower BTS di lokasi yang diajukan.

Permohonan BTS Single - Detail dan Kontak

b. Detail Lokasi

Pada tahap Detail Lokasi, pemohon wajib menginput data yang dibutuhkan pada form isian data lokasi yang diajukan, seperti nama lokasi, alamat lokasi, titik koordinat, ketersediaan listrik dan lain-lain.

Permohonan BTS Single - Detail Lokasi

c. Kondisi Akses Internet

Pada tahap Kondisi Akses Internet, pemohon wajib menginput data yang dibutuhkan pada form isian data kondisi akses listrik, seperti sumber listrik dan kapasitas listrik.

Permohonan BTS Single - Kondisi Akses Internet

d. Kelengkapan Berkas

Pada tahap Kelengkapan Berkas, pemohon diwajibkan untuk mengunggah dokumen penunjang berupa surat usulan pengajuan yang ditujukan ke Direktur Utama Bakti Kominfo Jakarta, detail lokasi yang diajukan untuk pemasangan akses internet, serta gambar lokasi yang akan diajukan untuk pemasangan akses internet. Dokumen penunjang yang diunggah harus dalam bentuk PDF sedangkan untuk gambar lokasi yang diunggah dalam bentuk jpeg dengan kapasitas maksimal 10 MB.

Permohonan BTS Batch - Kelengkapan Berkas

e. Konfirmasi

Pada tahap Konfirmasi, pemohon melakukan pengecekan kembali tahapan awal “Detail dan Kontak” sampai dengan “Kelengkapan Berkas”, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kesalahan penginputan pada form isian data.

Permohonan BTS Single - Konfirmasi

7. Pengajuan Permohonan BTS Batch

Pilih Menu Permohonan kemudian klik submenu Permohonan BTS terakhir klik submenu Ajukan Permohonan Batch

Foto Menu BTS Batch

Pada tahap pengajuan permohonan batch, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan usulan lebih dari satu lokasi dengan mengisi template permohonan batch yang dapat diunduh pada menu permohonan batch.

Permohonan Batch BTS - Unduh Template Permohonan

Berikut ini terlampir contoh template permohonan batch untuk pengajuan permohonan akses internet.

Permohonan BTS Batch - Template Permohonan

Apabila sudah melakukan pengisian template, maka pemohon dapat mengunggah file tersebut pada sub menu “Unggah File Permohonan”.

Permohonan BTS Batch - Unggah File Permohonan

Selanjutnya pemohon dapat mengunggah dokumen penunjang pada sub menu “Unggah Dokumen Penunjang Permohonan Akses Internet”, kemudian klik “Ajukan”. Dokumen penunjang terdiri dari Surat Pengajuan Permohonan Akses Internet yang ditujukan ke Direktur Utama BAKTI Kominfo, Detail Lokasi yang diajukan, dan gambar dari lokasi yang diajukan.

Permohonan BTS Batch - Unggah Dokumen Penunjang

8. Pengajuan Relokasi BTS

Pemohon dapat mengajukan permohonan relokasi melalui aplikasi PASTI dengan masuk ke menu “Status” permohonan BTS, kemudian pada data yang ditampilkan di kolom “Detail” pilih icon “Ajukan Relokasi”. Relokasi dapat diajukan dengan syarat lokasi sudah memiliki status “Operasional” di aplikasi PASTI.

Permohonan BTS – Ajukan Permohonan Relokasi

Setelah pemohon mengklik icon “Ajukan Relokasi”, akan ditampilkan form pengajuan perubahan. Tahap Pertama, pemohon dapat mengunggah surat pengajuan.

Permohonan BTS - Unggah Surat Pengajuan Relokasi

Tahap selanjutnya, pemohon dapat mengaktifkan tombol relokasi untuk menampilkan form isian pengajuan relokasi.

Permohonan BTS - Aktifkan Form Pengajuan Relokasi

Pemohon diwajibkan mengisi kelengkapan data permohonan relokasi seperti Lokasi Permohonan yang pernah diajukan, Alasan Relokasi, Provinsi s.d. Desa, Alamat Lengkap, Nama Lokasi, Latitude Longitude, Kodepos, dsb. Apabila semua field sudah terisi pemohon dapat mengklik “Ajukan” untuk mengajukan permohonan relokasi.

Permohonan BTS – Form Pengajuan Relokasi BTS

© 2022 PASTI by Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. Version 3.2022